Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perpanjangan PPKM Darurat: Hukum sebagai Pengendali Gas dan Rem Laju Covid-19

3 Agustus 2021   15:33 Diperbarui: 3 Agustus 2021   15:34 189 1
Pengumuman perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021, melalui Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 , Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali pada Senin 2 Agustus 2021 (nasional.kompas.com), disikapi secara berbeda oleh anggota masyarakat. Sebagian bersyukur karena perpanjangan dimaknai sebagai upaya serius Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa untuk menahan laju pandemi Covid19. Namun di sisi lain dianggap sebagai belenggu aktivitas ekonomi maupun sosial bagi sebagian kelompok masyarakat. Keterbelahan pemaknaan tersebut tidak lepas dari kepentingan masing-masing pihak, baik yang pro maupun kontra .  Perbedaan pemaknaan dalam menyikapi keputusan pemerintah tersebut tidak terlepas dari pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap eksistensi Covid19.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun