Pernyataan di atas adalah kalimat yang ditulis oleh Penyidik Polres Tanah Laut dalam SP2HP terakhir yang kami terima dengan maksud agar kami sebagai Pemilik Sertifikat menggugat secara PERDATA pihak Terlapor (H Rus S) dengan alas haknya Surat Keterangan Penguasaan Tanah . Kasus yang kami ketengahkan adalah sekian dari banyaknya kasus hukum yang seharusnya tidaklah "sulit" tetapi menjadi rumit karena "prosedur" penanganan-nya dibuat sedemikian. Kasus penyerobotan tanah adalah kasus tindak pidana terlebih lagi jika sudah ada muatan unsur pemalsuan tetapi Penyidik bersikukuh bahwa tidak ada tersangka ataupun indikasi pidana bahkan perbuatan melawan hukum dari si Terlapor(tersangka). Â
KEMBALI KE ARTIKEL