Pengesahan Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal sebagai UU MD3 pada tanggal 12 Februari 2018 menuai banyak kecaman dari masyarakat. UU ini dianggap membungkam kebebasan demokrasi. Terdapat pasal-pasal yang sangat jelas melanggar prinsip demokrasi dan hukum. Ada tiga poin utama yang menunjukkan hal ini.
KEMBALI KE ARTIKEL