Setelah sekian tahun lamanya, akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut dengan RUUKUHP Disahkan. Selama ini induk peraturan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia merupakan warisan peninggalan kolonial Belanda sejak tahun 1918.Â
KEMBALI KE ARTIKEL