Melalui penetapan Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada tanggal 15 Februari 2022, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Pemindahan tersebut tidak hanya merupakan ikhtiar Indonesia mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penyebaran konsentrasi penduduk yang selama ini berpusat di Jawa. Namun, pemerintah hendak mendorong IKN menjadi Kota Kelas Dunia yang berbasis pada penguatan sinergi sosio-kultural semua warga.
KEMBALI KE ARTIKEL