Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki makna religius dan sosial yang sangat penting. Dalam Islam, pernikahan diatur secara rinci melalui hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Hadis. Namun, praktik pernikahan yang terjadi di masyarakat seringkali dipengaruhi oleh berbagai tradisi dan kebiasaan yang telah berlangsung lama, salah satunya adalah nikah siri. Secara etimologis, kata "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti "rahasia." Dalam konteks pernikahan, istilah ini merujuk pada praktik pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Di Indonesia, fenomena nikah siri bukanlah hal baru dan kerap kali menjadi perbincangan baik dalam ranah sosial maupun hukum. Nikah siri, dalam hukum Islam, dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Dasar ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:Â
KEMBALI KE ARTIKEL