Hari ini Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ternyata inkonstitutional. Hal ini sehubungan dengan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional yang mengatakan "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."