Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pengangkatan Wakil Menteri memang Inkonstitusional dan Inefisien

5 Juni 2012   15:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:22 815 1

Hari ini Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ternyata inkonstitutional. Hal ini  sehubungan dengan  penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional yang mengatakan  "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun