UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dapat didirikan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Jiwa Syariah, Manajer Investasi, Manajer Investasi Syariah, Â dan lembaga keuangan lain yang diatur OJK. Karena itu, regulasi pendirian DPLK dibuka lebih luas dari peraturan sebelumnya yang hanya sebatas Bank Umum dan Asuransi Jiwa.
KEMBALI KE ARTIKEL