Sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka saat itu pula proses tata kelola pemerintahan di Indonesia (governance) mengalami perubahan dari pola konvensional bergeser menuju ke sistem digitalisasi, aktivitas pemerintahan ini lambat laun berubah meskipun sebagian besar masih bertahan dengan sistem yang lama karena belum didukung kesiapan infrastruktur teknologi Informasi yang belum tersedia, terutama pemerintahan kab/kota serta provinsi di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL