Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Embargo Militer Amerika Serikat Terhadap Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional

18 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 18 Desember 2024   22:17 16 0
Embargo adalah suatu larangan yang diberlakukan oleh pemerintah dari suatu negara, untuk melakukan ekspor maupun impor barang atau produk tertentu ke negara-negara lain dalam rangka kebijakan yang memiliki kaitan dengan ekonomi, politik, hingga kebijakan lainnya. Tujuan utama dari ditetapkannya embargo adalah untuk memaksa negara sasaran supaya bisa tetap tunduk pada keinginan negara pelaku embargo. Langkah ini menjadi sebuah senjata yang cukup ampuh untuk melumpuhkan ekonomi negara yang terkena sanksi embargo. Dimana ketidaktersediaan produk ataupun kebutuhan pokok di suatu negara tentunya akan membuat perekonomian negara tersebut menjadi goyah. Adanya ketidakstabilan tersebut akan berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan negara tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun