Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di yogyakarta disiram air keras saat malam Natal

29 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:14 41 1
Baru-baru ini telah terjadi kasus kekerasan Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta disiram air keras saat malam Natal ramai di media sosial. Korban mengalami luka serius di seluruh tubuh. Peristiwa ini mencoreng nilai-nilai Pancasila dan ajaran Al-Qur'an yang menekankan keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan  :


1. Pelanggaran terhadap Pancasila:
Sila Kedua: "Kemanusiaan yang adil dan beradab"

Tindakan menyiram air keras adalah bentuk kekerasan fisik yang tidak manusiawi. Dalam Pancasila, sila kedua menekankan perlakuan yang adil, beradab, dan mengutamakan kemanusiaan. Tindakan tersebut tidak hanya mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menyebabkan luka serius pada korban, yang bisa berdampak pada fisik dan psikologisnya.

Sila Ketiga: "Persatuan Indonesia"

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, suku, dan budaya. Menyerang seseorang dengan alasan yang berhubungan dengan identitas agama atau latar belakang apapun jelas bertentangan dengan prinsip persatuan. Tindakan ini dapat memicu perpecahan dan ketegangan sosial, yang pada akhirnya merusak semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Kelima: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"

Sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyiraman air keras adalah tindakan yang tidak adil, karena menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis pada korban tanpa alasan yang sah. Hal ini merusak prinsip keadilan sosial, di mana setiap individu seharusnya diperlakukan dengan setara dan aman tanpa kekerasan.

2. Pelanggaran terhadap Ajaran Al-Qur'an:
QS. Al-Hujurat (49:10):

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara dua saudara kalian yang berselisih."
Penyiraman air keras merupakan tindakan kekerasan yang tidak mencerminkan prinsip persaudaraan yang diajarkan dalam Islam. Dalam ayat ini, Al-Qur'an mengajarkan agar sesama umat manusia saling mendamaikan, bukan malah menyakiti satu sama lain.

QS. Al-Baqarah (2:179):

"Dan dalam hukum qisas itu terdapat kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
Tindakan kekerasan seperti ini, meskipun dalam konteks qisas bisa dimaklumi dalam hukum Islam, namun penyiraman air keras bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga merusak hak hidup dan martabat manusia yang harus dijaga.

QS. Al-Isra (17:70):

"Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam..."
Setiap individu, tanpa memandang agama, suku, atau status sosial, dimuliakan oleh Allah. Penyiraman air keras adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, karena merendahkan harkat dan martabat korban secara tidak berperikemanusiaan.

QS. An-Nisa (4:29):

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membunuh diri (sesama) kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Kekerasan terhadap orang lain, apalagi yang menyebabkan luka serius, jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang tindakan kekerasan dan mengajarkan kasih sayang serta perlindungan terhadap sesama.

3. Pelanggaran terhadap Etika Sosial dan Agama:
Tindakan kekerasan ini juga melanggar etika sosial dan ajaran agama lain yang mengedepankan prinsip kasih sayang, saling menghormati, dan hidup berdampingan secara damai. Melakukan kekerasan terhadap orang lain, apapun latar belakangnya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Kesimpulan:
Penyiraman air keras terhadap mahasiswi tersebut adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta ajaran Al-Qur'an yang mengajarkan kasih sayang, persaudaraan, dan keadilan. Tindakan ini jelas merusak kerukunan sosial dan mengabaikan martabat manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun