UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diharapkan menjadi acuan dari seluruh kebutuhan di atas, apabila ditelaah rumusannya, justru kental nuansa pembatasan hak asasi manusianya, yang mengemuka dalam sejumlah pasal larangan. Ketentuan ini khususnya yang terejawantahkan dengan hadirnya ketentuan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
KEMBALI KE ARTIKEL