Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Persoalan Pendistribusian Zakat dan Kemiskinan

4 Januari 2019   20:00 Diperbarui: 4 Januari 2019   20:06 82 0
Muhammad Farhan Qolba Maila
1806887
Farhanmaila1@gmail.com

Abstrak

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur'an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan salat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (salat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan  perkembangan umat manusia. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan merupakan sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis terbangun di dalam sistem Islam.

Kata kunci: Zakat, kemiskinan

PENDAHULUAN
Ekonomi kerap kali dihiasi dengan berbagai metode cemerlang dalam perkembangannya. Zakat merupakan cara terbaik dalam mensejahterakan masyarakat. Zakat menjadi andil terpenting dalam pertumbuhan ekonomi. Terdapat dua dimensi dalam pembentukan zakat dalam perekonomian. Baik secara vertikal yang berartikan sikap ketaatan dan ibadah kepada Allah swt dan secara horizontal yang merupakan sikap sosialisasi sesama manusia.

Zakat merupakan salah satu ciri perekonomian didalam islam, sehingga ia memiliki azaz-azaz dalam penerapannya. Tingkat pentingnya zakat ini pula terdapat 82 ayat didalam Al-Quran yang menyerukan zakat selayaknya menyerukan sholat. Sehingga ia menjadi penting dalam penerapan ekonomi.

Orang yang membayar zakat merupakan bentuk manivestasi dalam beragama dan berkeyakinan, merupakan jembatan pemerataan dan keadilan yang menegaskan bahwasanya Allah memberikan harta kepada manusia secara merata. Dalam segi produktifitas, menanamkan moral dan etika bahwa pentingnya mengeluarkan zakat sesuai dengan pendapatan. Yang paling penting dari segi etika, zakat tidak diminta secara semena-mena.

METODE PENELITIAN
Penulis melalakukan penelitian dengan metode studi pustaka.

PEMBAHASAN
Zakat adalah istilah Al-Qur'an yang menandakan kewajiban khusus memberikan sebagian kekayaan individu dan harta untuk amal. Makna zakat dalam syariah terkandung dua aspek di dalamnya. Pertama, sebab dikeluarkan zakat itu karena adanya proses tumbuh kembang pada harta itu sendiri atau tumbuh kembang pada aspek pahala yang menjadi semakin banyak dan subur disebabkan mengeluarkan zakat. Kedua, pensucian karena zakat adalah pensucian atas kerakusan, kebakhilan jiwa, dan kotoran-kotoran lainnya, sekaligus pensucian manusia dari dosa-dosanya.

Islam sebagai rahmatan lil alamin menyediakan zakat sebagai instrumen dalam menangani masalah ekonomi manusia. Zakat sebagai salah satu kewajiban umat Islam dapat berperan dalam penangan masalah kesejahteraan dan ketimpangan pendapatan. Masalah distribusi pendapatan Indonesia dapat ditangani dengan menerapkan metode distribusi konsep Islam. Konsep Islam menjamin sebuah distribusi pendapatan yang memuat nilai-nilai insani, karena dalam konsep Islam distribusi pendapatan, antara lain meliputi :

1.Kedudukan manusia yang berbeda antara satu dan yang lain merupakan kehendak Allah
2.Islam menganjurkan untuk membagikan harta lewat zakat, sedekah, infak, dan lainnya guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial.

Zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an dan sunnah. Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual.

Zakat merupakan instrumen ekonomi yang diperuntukkan sebagai pengurang kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Secara khusus zakat dalam pendistribusiannya diutamakan kepada mereka yang serba kekurangan di dalam harta. Seain memiliki aspek muamalah, yaitu adanya hubungan sosial antara sesama manusia, zakat memiliki pula aspek ibadah yang merupakan proses penghambaan diri kepada Allah Swt. karena zakat merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang merupakan cara penyucian terhadap harta kekayaan seseorang di hadapan Allah Swt.

Kata miskin di dalam al-Qur'an biasa dikaitkan dengan kata fakir. Di dalam KBBI, miskin diartikan tidak berharta benda dan serva kekurangan, sementara fakir memiliki arti orang yang berkekurangan, orang yang sangat miskin, dan orang yang dengan sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin.

Salah satu solusi efektif untuk membangun umat dalam arti mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan zakat sebagai salah satu potensi umat Islam yang harus dikembangkan secara maksimal baik zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat merupakan salah satu instrumen dalam yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai upayanya dalam memerangi kemiskinan karena harta yang ada pada setiap orang kaya diakui bahwa ada bagian miskin di dalamnya.

Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis terbangun di dalam sistem Islam. Hal ini dikarenakan oleh:

Pertama, pengalokasian dana zakat sudah di tentukan secara pasti di dalam syari'at Islam, seperti yang tertuang dalam QS.at-Taubah (9) ayat 60, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yaitu fakir, miskin, pihak pengelola zakat, orang yang sedang dijunakan artinya, membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa selain delapan golongan ini, maka diharamkan untuk menerima zakat. Al-Qur'an menyebutkan bahwa fakir dan miskin termasuk golongan penerima zakat. Ini menunjukan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama zakat. Karakteristik ini membuat zakat sangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Kedua, zakat dikenakan pada basis yang luas dan mengikuti berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang yang diambil dari perut bumi.

Ketiga, zakat merupakan pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap Muslim dalam kondisi apa pun. Hal ini menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang. Keberadaan zakat dalam kerangka sosial-ekonomi Islam menjadi basis yang kuat sebagai program pengentasan program kemiskinan secara berkelanjutan.

Zakat selain memiliki dimensi ritual dalam rangka melaksanakan perintah dan ajaran Allah SWT, zakat juga memiliki dimensi sosial yang sangat tinggi sebab dalam zakat terdapat unsur mengembangkan sikap gotong royong dan tolong-menolong. Zakat dapet membantu orang-orang ysng terjepit kebutuhan dan menyesaikan hutang bagi orang-orang yang sedang pailit. Zakat juga menolong orang-orang yang sedang dalam perantauan,  pengungsi, sampai orang tua yang pikun atau jompo. Dengan zakat pula, dakwah Islam dapat diperluas cakupannya, termasuk untuk menjinakkan hati para mualaf.

SIMPULAN
Secara umum zakat berpengaruh terhadap penurunan tingkat kedalama kemiskinan. Dengan keberadaan zakat telah menurunkan tingkat kedalaman kemiskinan sebesar 18,8 persen yang dilihat dari penurunan nilai income gap ratio.

Zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan sunnah. Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan merupakan sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis terbangun di dalam sistem Islam.

Muslim harus sadar pentingnya zakat serta pemerintah harus menjadi pelopor agar pendistribusian zakat lebih baik karena zakat adalah solusi efektif untuk menanggulangi kemiskinan.


DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul. dkk. 2015. Zakat Persepektif Mikro-Makro: Pendekatan Riset. Edisi Pertama.
Jakarta: Prenadamedia Group
Hanafi, Ahmad. 2016. "Memperkuat Tata Kelola Zakat  Demi Peningkatan Ekonomi Umat Di Asia Tenggara", diakses pada 10 Desember 2018 pukul 09.27

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun