Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang mendasar, seperti hak hidup, hak berbicara dan mengemukakan pendapat, serta hak mendapatkan perlindungan. Menurut Locke, HAM adalah hak-hak kodrati yang tak bisa dilepaskan dari diri seseorang. Dalam bukunya yaitu " The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration" ia mengemukakan bahwa semua manusia di karuniai hak melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka dan tidak bisa dihilangkan oleh negara
KEMBALI KE ARTIKEL