Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Substansi HAM terhadap Masyarakat

7 Januari 2023   20:41 Diperbarui: 7 Januari 2023   20:52 403 0
Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang mendasar, seperti hak hidup, hak berbicara dan mengemukakan pendapat, serta hak mendapatkan perlindungan. Menurut Locke, HAM adalah hak-hak kodrati yang tak bisa dilepaskan dari diri seseorang. Dalam bukunya yaitu " The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration" ia mengemukakan bahwa semua manusia di karuniai hak melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka dan tidak bisa dihilangkan oleh negara

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun