Pemilihan Umum yang disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tanggal 14 Februari 2024 Indonesia akan menyelenggarakan pemilu kembali setelah 5 tahun, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu serentak.
KEMBALI KE ARTIKEL