Pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI, Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia yang sah. Oleh Soekarno, Pancasila dimaksudkan sebagai asas bersama untuk menyatukan seluruh kelompok yang ada di Indonesia dan menerima asas-asas tersebut. Pancasila ini sebagai ideologi dasar yang khas yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia dan berbeda dengan ideologi lain.
KEMBALI KE ARTIKEL