Pada dasarnya bank syari'ah telah melakukan sejumlah upaya inovasi, salah satunya melalui akad rekayasa  dalam Fiqh Muamalah. Beberapa akad dalam Fiqh Muamalah tidak hanya diadopsi dari perbankan syari'ah, tetapi juga "disesuaikan" dengan kebutuhan perbankan masyarakat. Evolusi dan penyesuaian ini merupakan keniscayaan karena jika adopsi berlangsung apa adanya, diragukan apakah produk Bank Syari'ah dapat membawa manfaat yang wajar bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL