Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peraturan Kendaraan Terbaru Mengenai Pemasangan Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

10 Januari 2022   10:39 Diperbarui: 10 Januari 2022   10:45 252 2
Jakarta - Polisi Republik Indonesia telah membuat sebuah peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 mengenai Regident kendaraan. Mengenai hal tersebut pelat nomor kendaraan yang akan dipasangkan sebuah chip, pelat nomor kendaraan bukannya hanya mobil saja tetapi  kendaraan roda dua juga akan dipasangkan sebuah chip. Dari peraturan tersebut dimaksudkan agar polisi dapat mudah melacak dan menindak para pelanggar dengan melihat pelat nomornya saja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun