Jakarta - Polisi Republik Indonesia telah membuat sebuah peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 mengenai Regident kendaraan. Mengenai hal tersebut pelat nomor kendaraan yang akan dipasangkan sebuah chip, pelat nomor kendaraan bukannya hanya mobil saja tetapi  kendaraan roda dua juga akan dipasangkan sebuah chip. Dari peraturan tersebut dimaksudkan agar polisi dapat mudah melacak dan menindak para pelanggar dengan melihat pelat nomornya saja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL