ketika orde baru tumbang dan peralihan menuju masa reformasi, desentralisai atau otonomi daerah diberlakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudia UU tersebut diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, dengan semangat desentralisasi penyelenggaran pemerintahn daerah, berirngan pula dengan meingkatnya kasus korupsi yang terjadi di daerah-daerah. DAlam catatan Kementerian Dalam Negeri antara atahun 204 sampai tahun 2015 terdapat 343 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan mneghadapi proses hukum mereka baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KEMBALI KE ARTIKEL