Kehadiran Negara itu memiliki tujuan untuk mensejahterakan warganya sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Negara. Kesejahteraan ini sendiri meliputi terpenuhinya kebutuhan warga Negara atas kebutuhan barang, jasa, dan administrasi. Kebutuhan barang yaitu kebutuhan atas barang-barang public seperti contohnya pengadaan air bersih, lampu jalan, dan pelayanan telepon public.Â
KEMBALI KE ARTIKEL