Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Uraian Standar Pelayanan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PATEN

2 Desember 2024   04:41 Diperbarui: 2 Desember 2024   04:46 25 0
Suatu Negara dibentuk atau didirikan yaitu bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan public. Kegiatan pelayanan publik di artikan sebagai suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik kebutuhan pelayanan atas jasa, kebutuhan pelayanan atas barang dan maupun kebutuhan pelayanan atas administrasi. Dalam memenuhi setiap kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah dalam menjalankan tugasnya yaitu menyelenggarakan kegiatan pelayanan public harus berjalan dengan tertib, aman dan mencapai tujuan. Yang dimaksud dengan tertib yaitu teraturnya proses kegiatan pelayanan, kemudian yang dimaksud dengan aman yaitu tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan yang dimaksud dengan mencapai tujuan adalah tercapainya tujuan dari pada dibuatnya kebijakan tersebut. Maka untuk terwujudnya situasi tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan public, diperlukan sebuah standar pelayanan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun