Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018: Tugas Pokok dan Fungsi Guru

25 Oktober 2020   17:07 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:08 31046 1
Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 sebenarnya mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam 12 minggu adalah 40 jam terdiri dari 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) merinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu;

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan 
  • Pengkajian kurikulum, pengkajian PROTA PROSEM, Silabus, RPP
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • Sesuai dengan Permendikbud No.15 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 RPP dan pasal 3 ayat 2 (jumlah jam mengajar bimbingan 24 -40 JP)
  • kegiatan intrakulikuler ( KBM efektif)
  • kegiatan kolikuler ( wawancara, observasi dalam pembelajaran )
  • kegiatan ekatrskulikuler ( olahraga, PMR, Pramuka, Paskibra)
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  • assessment of learning (mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung seperti UN, UAS, tes Sumatif
  • assessment for learning ( penilaian proses pada saat berlangsung utk memantau kemajuan belajarm remedial, umpan baik, simpulan contoh seperti menilai kuis, presentasi, laporan pengembangan )
  • assessment as learning ( penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yg dinilai seperti cara menilai efektivitas belajarnya menggunakan penilaian diri, penilaian teman sebaya bagi siswa.
  • mendidik, membimbing dan melatih peserta didik
  • Mendidik  dari  segi  isi,  mendidik  berkaitan  dengan  pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk  belajar,  berpartisipasi  membentuk masyarakat yang baik dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi  kesepakatan  bersama. 
  • Membimbing sangat erat dengan norma  dan  tata  tertib  misalnya memberikan   perhatian   dan   pendampingan   saat   siswa   sedang   proses menghayati suatu nilai-nilai. Membimbing dari sisi strategi dan metode lebih berupa pemberian  motivasi  dan  melakukan  pembinaan.  Guru selalu  siap menjadi pendamping bagi peserta didik selama siswa melaksanakan tindak belajar. 
  • Melatih dilihat dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Seorang pelatih pada prosesnya selalu memberikan contoh atau menjadi  model  dan  teladan  dalam  hal  moral  dan  kepribadian.
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. 
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun