Dalam kaitanya istilah hukum sendiri ialah suatu aturan yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat yag ada disekitar lingkungan itu sendiri. Didalam masyarakat hukum memiliki beberapa peran aktif di dalamnya yakni hukum sebagai control sosial, yang artinya hukum dapat dijadikaan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan dan sekaligus sebagai proses pemgendalian masyarakat agar dapat sesuai de gan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian control sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan yang ada di dalam masyarakat agar dapat mencapai suatu keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL