Hukum merupakan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang mempunyai sifat
m engatur dan memaksa. Hukum hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa saja yang melanggar dan tidak mentaatinya.
KEMBALI KE ARTIKEL