Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengembangan Hukum Perdata

5 November 2021   07:54 Diperbarui: 5 November 2021   08:23 373 0
Sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal, "Pengantar Filsafat Hukum", hukum yang sedang berkembang memiliki empat fungsi: hukum memelihara ketertiban dan keamanan. Gagasan paling sederhana adalah bahwa ada hukum untuk memelihara perdamaian dalam masyarakat tertentu dan untuk memelihara perdamaian dengan segala cara dan dengan segala cara. Ini adalah gagasan tentang apa yang bisa disebut tingkat hukum primitif. Hukum juga merupakan sarana pembangunan, penopang keadilan, hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat Hukum, sistem hukum, dan sarjana hukum dalam mentransformasikan norma-norma dan sistem nilai baru pada setiap tahap pembangunan, memegang peranan yang sangat penting. Agenda Pemerintah saat ini adalah melakukan segala upaya untuk memulihkan situasi ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan. Dan untuk keluar dari situasi yang sangat tidak menentu seperti sekarang ini. Hukum timbul karena manusia hidup dalam masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun