Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara orang berinteraksi, bertransaksi, hingga melakukan kejahatan. Di Indonesia, kejahatan dunia maya atau cybercrime terus meningkat, mulai dari pencurian data, penipuan online, hingga penyebaran hoaks. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana hukum cyber di Indonesia mampu menangani ancaman kejahatan online ini?
KEMBALI KE ARTIKEL