Fungsi RTHKP adalah pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air, dan sarana estetika kota. Sedangkan manfaat RTHKP adalah sarana untuk mencerminkan identitas daerah, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi social meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah, sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, memperbaiki iklim mikro, dan meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
KEMBALI KE ARTIKEL