Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah akibat perzinahan Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL