Bahkan saat dua desa di Kecamatan Glagah yakni Desa Kenjo dan Olehsari harus ditentukan lewat sebaran dan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu karena hasil perolehan yang didapat dua pasangan memiliki hasil serupa. Beruntung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki landasan hukum yang tepat.
KEMBALI KE ARTIKEL