Pada tanggal 15 Maret 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Hak Kerja. Perpu ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Oktober 2020. Perpu ini bertujuan untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang dianggap bermasalah dalam UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, lingkungan hidup, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KEMBALI KE ARTIKEL