Kesehatan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil oleh negara dalam memastikan hak ini adalah melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, yang salah satunya diwujudkan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan di tingkat pertama, dengan fokus pada kegiatan promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan yang optimal di wilayah kerjanya.
KEMBALI KE ARTIKEL