Dalam UU No. 10 Tahun 1998 sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72/1992 merupakan landasan yuridis yang mendukung sistem operasional bank syariah. Berdasarkan perangkat hukum tersebut, bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil.
KEMBALI KE ARTIKEL