Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap layanan yang diberikan oleh jasa penyelenggara teknologi finansial, termasuk e-money atau uang elektronik. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengenaan PPN terhadap jasa pada teknologi finansial:Â
KEMBALI KE ARTIKEL