Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengenaan PPN 11% terhadap Jasa Pelayanan pada Teknologi Finansial

24 Juli 2023   12:32 Diperbarui: 24 Juli 2023   12:36 245 3
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap layanan yang diberikan oleh jasa penyelenggara teknologi finansial, termasuk e-money atau uang elektronik. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengenaan PPN terhadap jasa pada teknologi finansial: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun