Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Minyak Goreng Langka: Waspada Perilaku Tying Penjual Terhadap Konsumen

9 Oktober 2023   14:27 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:32 149 0
PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) merupakan perusahaan yang terduga melakukan pelanggaran berupa tying yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, sebagaimana dijelaskan pada Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. PT LBS mensyarat bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dengan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam satu transaksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun