Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Eksistensi Sarjana Kesehatan Masyarakat dalam Lingkup Tenaga Kesehatan

19 Juni 2024   06:16 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:32 108 0
Telah ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa perlunya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dengan kesadaran dan keinginan yang kuat dari setiap individu. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang promotif, prevetif, rehabilitatif, dan kuratif dari tenaga kesehatan. Salah satu tenaga kesehatan yang berjasa adalah kesehatan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun