Undang undang diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang undang dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam mengenai hal hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL