Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nikah Kontrak: Pengertian, Sejarah, dan Hukum Nikah Mut'ah dalam Islam

15 Mei 2024   12:51 Diperbarui: 15 Mei 2024   13:16 193 1
Negara Indonesia telah mengatur definisi mengenai pernikahan atau perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut mendefinisikan bahwasannya perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dalam agama Islam pun turut diatur dalam firman-firman Allah dalam Al-Quran baik secara tersirat maupun tersurat, salah satu firman Allah mengenai pernikahan atau perkawinan terdapat dalam Q.S An-Najm ayat 45 yang memiliki arti "Dan bahwasanya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan". Oleh karena itu, hakikat mengenai pernikahan atau perkawinan telah diatur secara jelas baik dalam konstitusi negara maupun agama. Namun, eksistensi pernikahan atau perkawinan di Indonesia saat ini adalah Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak yang menuai pandangan pro dan kontra di masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak, marilah simak penjelasannya mengenai Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak sebagai berikut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun