Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara Nomor 935/PDT.G/2020/PA.BTL Tentang Perceraian Dengan Alasan Perjodohan

1 Juni 2024   20:52 Diperbarui: 1 Juni 2024   20:58 51 1

Nama : Farah Fakhriyya Faadhila Anwar

NIM : 222121090


Jurnal karya Rizka Maharani Wibowo ini menyajikan analisis yuridis atas pertimbangan hukum hakim dalam kasus perceraian nomor 935/Pdt.G/2020/PA.Btl di Pengadilan Agama Bantul, dengan fokus pada perceraian akibat perjodohan. Penelitian ini menarik karena mengkaji alasan perceraian yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang yang ada, namun tetap relevan dalam konteks sosial budaya di Indonesia. Dari sudut pandang pembaca, penelitian ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang bagaimana hukum dan realitas sosial sering kali berada dalam ketegangan.


Pendahuluan jurnal ini menjelaskan pentingnya pernikahan sebagai institusi sakral dalam Islam, serta masalah yang muncul dari perjodohan yang dipaksakan oleh orang tua. Pernikahan seharusnya berdasarkan kesepakatan dan cinta kasih bersama, seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan. Pembaca diajak memahami bahwa perbedaan antara hukum yang tertulis dan praktik sosial dapat menimbulkan konflik, terutama ketika pernikahan paksa berujung pada perceraian, meskipun alasan ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang yang berlaku.


Penulis jurnal mengidentifikasi dua pertanyaan penelitian utama: apa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan bagaimana analisis yuridis terhadap kasus perceraian berdasarkan perjodohan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hukum hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, serta menganalisis kasus perceraian dari perspektif yuridis dengan fokus pada perjodohan sebagai alasan.


Metodologi yang digunakan bersifat kualitatif, dengan data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan hakim ketua dan data sekunder dari dokumen hukum serta literatur terkait. Dari sudut pandang pembaca, pendekatan ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang proses penelitian yang mendalam dan valid.


Penelitian ini menemukan bahwa pernikahan paksa, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai alasan perceraian, dapat dikategorikan di bawah alasan dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Artikel-artikel ini membahas pernikahan yang tidak harmonis sejak awal karena adanya paksaan, sehingga memenuhi kriteria untuk perceraian. Keputusan perkara nomor 935/Pdt.G/2020/PA.Btl mencerminkan interpretasi ini, memberikan pandangan baru bagi pembaca tentang fleksibilitas dan penafsiran hukum dalam konteks pernikahan paksa.


Kesimpulan jurnal ini menekankan bahwa orang tua seharusnya tidak memaksakan anak-anak mereka untuk menikah tanpa kesepakatan bersama, untuk memastikan rumah tangga yang harmonis dan penuh kasih sayang, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Bagi pembaca, ini adalah pengingat penting bahwa hukum dan budaya harus berjalan seiring untuk menciptakan kehidupan yang adil dan seimbang.


Penelitian ini menawarkan wawasan praktis bagi hakim dan masyarakat umum dalam menangani dan memahami kasus perceraian yang melibatkan perjodohan. Bagi pembaca, jurnal ini berfungsi sebagai referensi hukum yang berharga dan berkontribusi pada diskusi yang lebih luas tentang pernikahan dan perceraian dalam konteks hukum Islam dan Indonesia. Selain itu, jurnal ini menambah pengetahuan tentang hukum pernikahan dalam Islam dan praktik hukum di Indonesia, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana praktik tradisional seperti perjodohan berinteraksi dengan kerangka hukum kontemporer.
Penulis juga memberikan rekomendasi untuk penelitian selanjutnya, dengan studi yang lebih komprehensif dan reformasi hukum yang secara eksplisit mengatur perjodohan sebagai alasan perceraian. Ini penting bagi pembaca yang tertarik pada pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial.


Secara keseluruhan, jurnal ini adalah analisis yang mendalam dan berwawasan tentang isu penting dalam hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini menjembatani kesenjangan antara praktik tradisional dan standar hukum modern, memberikan rekomendasi yang berharga bagi praktisi hukum dan peneliti di masa depan, serta memberikan wawasan yang berarti bagi pembaca tentang kompleksitas hukum dan budaya dalam konteks pernikahan dan perceraian.

Membaca jurnal ini mengajarkan pentingnya kesepakatan dalam pernikahan, perlindungan hak individu, dan fleksibilitas penegakan hukum. Jurnal ini juga menekankan perlunya pendidikan hukum, refleksi terhadap praktik tradisional yang merugikan, dan kontribusi pada pengembangan hukum yang lebih adil dan relevan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun