Pinjaman qardh merupakan salah satu instrumen keuangan yang dikenal dalam akuntansi syariah. Qardh berasal dari kata qaradha yang berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Dalam konteks akuntansi syariah, pinjaman qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan. Pinjaman ini merupakan akad tabarru' atau akad yang bersifat non-profit, di mana pemberi pinjaman tidak mengharapkan keuntungan dari pinjaman yang diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL