Menurut Willian.J 2009, Public Private Partnership merupakan bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri atas beberapa ketentuan antara lain : sektor privat menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu, sektor privat menerima konpensasi atas penyelenggaraan fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung, sektor privat bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Konsep Public Private Partnership dapat memunculkan hubungan antara publik dan privat untuk bekerjasama dalam pembangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL