Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah dan Format Hubungan dengan Pembiayaan Daerah

30 April 2024   10:32 Diperbarui: 30 April 2024   10:59 52 0
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya Otonomi Daerah merupakan hak untuk mengelola urusan internal yang menjadi bagian fundamental dari otonomi suatu daerah. Hak ini berasal dari delegasi tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Konsep mengatur dan mengurus rumah tangga daerah adalah esensi dari otonomi; ini termasuk kemampuan untuk menetapkan kebijakan sendiri, melaksanakan, serta mengelola pembiayaan dan pertanggungjawaban secara mandiri. Jika hak ini diambil kembali oleh pihak yang memberikan, maka kewenangan tersebut kembali ke tangan pemerintah pusat. Otonomi yang dimiliki suatu daerah tidak memberikan hak untuk mengendalikan atau berada di bawah otonomi daerah lain. Kemampuan untuk mengatur urusan internalnya sendiri tidak meliputi wewenang atas pengelolaan urusan internal daerah lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun