Di Indonesia, interaksi antara pemerintah pusat dan daerah diatur melalui sistem desentralisasi, yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sistem ini dirancang untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengurus kebutuhan masyarakat lokal, sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun beberapa aspek penting dalam hubungan pusat dan daerah ialah :
KEMBALI KE ARTIKEL