Akhir-akhir ini Indonesia dibuat gempar oleh Presiden Jokowi atas keputusannya melegalkan kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peristiwa ini tentu saja menimbulkan kontroversi karena ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2003 akibat tingginya kerusakan ekosistem pesisir. Pada saat itu, terjadi eksploitasi pasir laut Kepulauan Riau untuk mereklamasi Singapura. Selain menimbulkan kerusakan, pasir laut yang diekspor terjual dengan harga yang sangat rendah dari harga sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL