Pemerintah Indonesia menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional [JDIH BPK RI]. Beberapa Negara melakukan berbagai upaya untuk menghentikan wabah COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menghambat penyebaran virus ini adalah dengan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimana hal ini telah tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Upaya yang dilakukan ini sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL