Public Private Partnership adalah salah satu jenis privatisasi dan didefinisikan sebagai suatu pengaturan di mana pemerintah meminta kombinasi yang diinginkan antara insentif modal, kebutuhan  infrastruktur  jangka panjang, dan  pembiayaan untuk pembangunan fasilitas  antara pemerintah dan sektor swasta (sebagian besar biaya biasanya ditanggung oleh sektor swasta). Tujuan dari Public Private Partnership adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melayani masyarakat baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan meningkatkan modal dan mengelola risiko bersama secara lebih efektif. Public Private Partnership diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah, memberikan solusi  inovatif, mengurangi biaya dan waktu, mengalihkan risiko ke sektor swasta, dan mendapatkan akses terhadap keahlian, pengalaman, dan teknologi. Seperti yang diungkapkan Osborne dan Gaebler (1992), ketika pemerintah melakukan kontrak dengan sektor swasta, hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap urusan publik berakhir; sebaliknya, tanggung jawab tersebut tetap berada pada pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL