Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang layak. Sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1. Hak memperoleh pendidikan disini bukan sekedar akses pendidikannya saja. Melainkan, hak atas mendapatkan mutu pendidikan secara baik dan merata. Kemudian, jaminan atas akses dan mutu pendidikan tersebut dijadikan sebagai  tujuan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Untuk mencapai hal tersebut tentu saja butuh memberikan warna baru bagi aspek pendidikan terutama di Indonesia negara kita sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL