Indonesia merupakan negara yang penduduknya memeluk 6 agama yakni; Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu, terlepas dari 6 agama diatas indonesia tetap mengakui keberadaannya dan memberikan jaminan penuh selama tidak melanggar peraturan perundang undangan seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 UU Penodaan Agama dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL