Dalam situasi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia sejak tahun 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk sistem pendidikan yang baru selama pandemi, yaitu pembelajaran yang dilaksanakan secara daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui media online dan jaringan internet dan dalam pelaksanaannya pun siswa harus dibimbing dan didampingi oleh orang tuanya di rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL