Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, khususnya jika kita melihatnya dari beberapa sudut pandang ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL