Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya kota serang, Banten

16 Desember 2024   20:43 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:42 16 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, khususnya jika kita melihatnya dari beberapa sudut pandang ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun