Kepulauan indonesia yang kaya merupakan potensi poros ekonomi maritim yang cerah. Mencegah terjadinya pelanggaran dilautan bebas khususnya kegiatan
illegal fishing (pencurian ikan),
illegal loging (penebangan hutan liar)
, traficking (perdagangan manusia)dan
terorisme.Menurut UU No. 4 Prp tahun 1960 tentang perairan indonesia, dan UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu terdapat juga UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No.17 tahun 1985 tentang pengesahan
United Nations Convention on the Law of the Sea (KonvensiPerserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut), UU No.9 tahun 1985 tentang perikanan, serta Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939. Urgensi disusunya RUU Maritim ini semakin dirasakan dengan dikeluarkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah.
[1]Â
KEMBALI KE ARTIKEL