Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Sinergi Indonesia Mewujudkan Negara Poros Maritim Internasional

27 Desember 2016   12:58 Diperbarui: 27 Desember 2016   14:15 310 2
Kepulauan indonesia yang kaya merupakan potensi poros ekonomi maritim yang cerah. Mencegah terjadinya pelanggaran dilautan bebas khususnya kegiatan illegal fishing (pencurian ikan), illegal loging (penebangan hutan liar), traficking (perdagangan manusia)dan terorisme.Menurut UU No. 4 Prp tahun 1960 tentang perairan indonesia, dan UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu terdapat juga UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No.17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KonvensiPerserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut), UU No.9 tahun 1985 tentang perikanan, serta Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939. Urgensi disusunya RUU Maritim ini semakin dirasakan dengan dikeluarkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah.[1] 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun